Kapolda Metro Jaya Minta Anak Buah Tuntaskan Kekerasan Debt Collector

Kapolda Metro Jaya Minta Anak Buah Tuntaskan Kekerasan Debt Collector

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kapolda Metro Jaya disebut meminta Kapolres yang ada di wilayahnya untuk meningkatkan penuntasan kasus kekerasan yang dilakukan preman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hal tersebut diminta Kapolda usai viralnya kasus perampasan mobil oleh debt collector atau penagih utang kepada selebgram, Clara Shinta.

"Terkait dengan adanya viral yang perhatian kita bersama tentang kegiatan-kegiatan debctcollector," katanya kepada awak media, Rabu 22 Februari 2023.

BACA JUGA:Polisi Tangkap 7 Dept Collector yang Meresahkan Warga Cengkareng

"Maka dalam hal ini Bapak Kapolda menyampaikan kepada sleuruh Polres jajaran untuk melakukan kegiatan-kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk mengentaskan semua kekerasan kekerasan yang memang dilakukan oleh preman," tambahnya.

Menurutnya, hal tersebut telah diatur dalam undang-undang. Dimana harus dilakukan tanpa kekerasan.

"Kita ketahui itu diatur pada UU fiducia, eksekutorial itu diatur dalam UU tersebut namun tidak disertai dengan tindakan tindakan kekerasan, pengancaman, bahkan disitu terlihat adanya perbuatan-perbuatan ada petugas dari kepolisian yang tugasnya sebagai Babhinkamtibmas yang tugasnya buat suatu calling sistem," tuturnya.

BACA JUGA:Rampas Motor di Tengah Jalan, 2 Dept Kolektor Ditangkap Polisi

Sebelumnya, laporan selebgram Clara Shinta perihal penarikan mobilnya oleh debt collector telah ditangani polisi saat ini.

Truno menyebutkan, pihaknya telah menerima laporan tersebut dan kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum).

"Sudah ditangani Ditkrimum Polda Metro Jaya," katanya kepada awak media, Selasa 21 Februariari 2023.

Diungkapkannya, Clara menyertai beberapa barang bukti dalam laporannya. Diantaranya video perdebatan dirinya.

Laporannya telah terdaftar dengan nomor LP/B/954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait