Sekda DKI Jakarta: Pembelian Mobil Listrik Perintah dari Jokowi

Sekda DKI Jakarta: Pembelian Mobil Listrik Perintah dari Jokowi

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono (kiri) -Disway.id/Anisha Aprilia-

BACA JUGA:Tegas! Sri Mulyani Respons Kasus Anak Pejabat Ditjen Pajak yang Suka Pamer Kemewahan dan Aniaya Remaja

"Tetap saja mobil tersebut menambah jumlah pengguna jalan yang menambah kemacetan. Karena persoalan di Jakarta yang paling penting saat ini adalah kemacetan dan polusi yang hanya bisa selesai dengan mengurangi jumlah mobil di jalan," kata Gilbert.

Oleh karena itu, dia menyarankan agar anggaran tersebut digunakan untuk percepatan pembangunan tranportasi publik. 

“Anggaran yang ada buat membeli mobil listrik lebih tepat untuk pembangunan yang dibutuhkan masyarakat,” ucap dia.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal membeli 21 unit mobil listrik untuk kendaraan dinas pada tahun ini. 

Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Reza Pahlevi mengatakan satu unit mobil listrik tersebut senilai Rp800 juta. 

"Tahun ini 21 (unit mobil listrik) dulu. Cuma anggarannya gede sekali. Hampir Rp800 juta," kata Reza saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Februari 2023.

BACA JUGA:Ini Sejumlah Alasan Bharada E Tidak Dipecat dari Polri

Lebih lanjut, Reza mengatakan nantinya mobil listrik tersebut akan diberikan kepada PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan beberapa pejabat di dinas lainnya. 

"Pak Gubernur (Heru Budi) ada. (Lalu) untuk sekretaris daerah (sekda) DKI, asisten sekda (DKI), Inspektorat (DKI), (dan) Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI)," tuturnya. 

Namun, kata dia, pembelian itu menunggu revisi peraturan kepala daerah (perkada) tentang kendaraan dinas operasional.

"Sudah ada pengadaan KDO itu. Tinggal mengubah aja bahwa Pemprov DKI dibolehkan pengadaan kendaraan listrik, satu pasal aja. Aturannya di situ harus ada Pergub dulu," ujarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: