Mahasiswa Yogyakarta Ditangkap di Ambon, Pelaku Pornografi dengan Korban 293 Wanita dan 2 Pria

Mahasiswa Yogyakarta Ditangkap di Ambon, Pelaku Pornografi dengan Korban 293 Wanita dan 2 Pria

Konferensi pers penangkapan pelaku pornografi, seorang mahasiswa Yogyakarta yang sudah beroperasi sejak 2015 dengan korban 293 wanita dan 2 pria, Rabu 22 Februari 2023-Humas Polri-

“Kemudian setelah tersangka mendapatkan pulsa dibuktikan dengan mengirim bukti transfer pulsa selanjutnya tersangka meminta ID Line dan kemudian mengirim foto dan video lewat aplikasi Line,” jelasnya.

Setelah mendapatkan, pulsa tersangka kemudian menjualnya kembali kepada orang lain. “Dan keutungan penjualan pulsa tersebut tersangka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli beberapa perangkat elektronik,” katanya.

Ohoirat mengaku selama ini hambatan penyidik mengungkap kasus tersebut karena tersangka sangat profesional.

BACA JUGA:Dipolisikan Terkait Konten Pornografi, Hotman Paris Klarifikasi Cerita di Balik Pelaporannya

Apalagi dirinya kuliah Fakultas Teknik Informatika Universitas Janabadra Yogyakarta.

“Penyidik secara tekun mempelajari jejak digital, yang kedua bahwa Penyidik juga terhambat situasi covid, dan tepatnya pada tanggal 14 Februari 2023 penyidik menunggu sampai tersangka selesai merayakan hari Valentine dengan pacarnya tepat pukul 22.45 WIT kembali ke rumah kosnya, penyidik dengan dibantu Tim Siber Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta bersama – sama melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya.

"Penyidik Ditreskrimsus amankan yang bersangkutan pada tanggal 14 Februari 2023. Saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku di kota Ambon,” katanya  dalam konferensi pers yang digelar, Rabu 22 Februari 2023.

BRP telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat menggunakan Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) huruf d dan e Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor:  LP-A/355/VIII/2021/SPKT. Ditreskrimsus Polda Maluku tanggal 13 Agustus 2021,” jelasnya.

Ohoirat mengungkapkan, aksi kejahatan dilakukan tersangka di kos-kosannya di Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sejak tahun 2019.

Motif yang dilakukan oleh warga Desa Waipirit RT 004 RW 002, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ini, diduga untuk mencari keutungan. 

Keuntungan dari aksi kejahatan tersebut kurang lebih Rp 50.000.000.

Ohoirat menghimbau kepada orang – orang yang selama ini menjual foto dan video kepada Admin secara diam-diam, bahwa identitas mereka telah di profiling oleh Tim Siber dan akan dilakukan tindakan hukum atas perbuatan yang dilakukan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads