Mahasiswa Yogyakarta Ditangkap di Ambon, Pelaku Pornografi dengan Korban 293 Wanita dan 2 Pria

Mahasiswa Yogyakarta Ditangkap di Ambon, Pelaku Pornografi dengan Korban 293 Wanita dan 2 Pria

Konferensi pers penangkapan pelaku pornografi, seorang mahasiswa Yogyakarta yang sudah beroperasi sejak 2015 dengan korban 293 wanita dan 2 pria, Rabu 22 Februari 2023-Humas Polri-

AMBON, DISWAY.ID-Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil menangkap seorang pelaku pornografi di Yogjakarta di Kota Ambon.

Pelaku pornografi tersebut adalah BRP, mahasiswa semester X Fakultas Teknik Informatika Universitas Janabadra Yogyakarta.

Pemuda 31 tahun ini ditangkap karena diduga telah menjual konten porno melalui akun instagram @butusupopoo alias Admin Grup Line Butusupopo. 

BACA JUGA:Dipanggil Polisi karena Beli Konten Porno, Marshel Widianto: Narkoba Udah Terlalu Mainstream!

Korbannya ialah RS, AL dan 293 orang, terdiri dari 2 video pria dan 293 wanita. Ratusan korban ini ditemukan dalam telepon genggam tersangka.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat menjelaskan, kasus ini berawal pada 25 November 2015.

Tersangka dengan sengaja membuat Akun Instagram bernama “Maluku Pu Manis”. Akun itu bertujuan untuk repost foto-foto nuansa Alam Maluku.

"Kemudian tahun 2019 tersangka tertarik dan merubah nama akun menjadi @butusupopoo, dengan tujuan untuk jual beli foto-foto wanita yang dalam keadaan tanpa busana khusus asal Maluku saja (pelaku tidak menerima dari wilayah lain),” jelasnya.

BACA JUGA:Komedian Ternama M Kedapatan Beli Konten Porno Dea OnlyFans, Polisi akan Periksa Pekan Ini

Ohoirat mengatakan, apabila ingin mengikuti akun IG tersebut, maka admin akan meminta pulsa sebesar Rp 100.000. 

Selanjutnya saat iklan dipasang pada story IG dan jika ada yang menghubungi tersangka untuk menjual foto atau video korban, maka ia merespon dengan membelinya.

"Harga foto dibeli seharga Rp 50.000 sampai Rp 200.000. Sedangkan untuk video tersangka beli dengan harga Rp 300.000 sampai Rp 500.000 dari mereka,” jelasnya.

Setelah memperoleh video dan foto korban, tersangka kemudian mempostingnya. 

Harganya selanjutnya tersangka mulai berkomunikasi melalui chatingan IG. Apabila sudah cocok harga maka tersangka meminta untuk membayarnya dengan cara mengirim pulsa ke nomor 081382754176 (milik tersangka).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: