Pengacara Kecewa Vonis Hendra dan Agus: Eksekutor Saja 1,5 Tahun

Pengacara Kecewa Vonis Hendra dan Agus: Eksekutor Saja 1,5 Tahun

Hendra dan Agus divonis melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads