Akhirnya Tersangka Debt Collector Minta Maaf, Pesan Temannya Jangan Mengikuti

Akhirnya Tersangka Debt Collector Minta Maaf, Pesan Temannya Jangan Mengikuti

Tersangka Utama Debt Collector, Erick Johnson Saputra saat Dibawa ke Polda Metro Jaya-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Tersangka debt collector yang ditangkap di Labuhan Batu, Sumatera Utara akhirnya meminta maaf atas perbuatannya.

Dalam video yang diterima awak media, Erick yang merupakan tersangka perampasan mobil Clara Shinta dan memaki polisi, meminta maaf kepada Polri dan masyarakat.

"Saya Erick Jonshon Saputra Simangunsong dari lubuk hati saya yang paling dalam memohon maaf kepada institusi Polri dan seluruh masyarakat karena perbuatan saya melawan petugas dan meresahkan hati masyarakat," katanya melalui rilis video.

BACA JUGA:Tersangka Utama Debt Collector Dicokok ke PMJ, Diam Tanpa Kata

BACA JUGA:KPK Ungkap Ibu Mario Dandi Punya Perumahan 6,5 Hektare di Minahasa Utara

Selain itu, dirinya berpesan kepada rekan seprofesinya agar tidak mengikuti caranya yang bertindak kasar dan membuat masyarakat terlukai hatinya.

"Kemudian untuk rekan-rekan saya jangan ikuti cara kami melakukan penarikan mobil dengan kasar dan melukai hati masyarakat. Sekali lagi saya mohon maaf yang sebesar-besarnya terimakasih," ucapnya.

Sebelumnya, Tersangka debt collector yang diamankan di Labuhan Batu, Sumatera Utara telah dibawa ke Polda Metro Jaya.

Tersangka Erick Jonshon Saputra diterbangkan dari Medan menuju Jakarta oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya sekitar pagi tadi.

BACA JUGA:Said Aqil: Kalau Pajak Diselewengkan, Warga NU Tak Usah Bayar Pajak

BACA JUGA:Jonathan Latumahina Buat Cuitan Menggelegar, 'Tanpa Ada Damai-Damai`

Erick tiba di Polda Metro pukul 13.26 WIB dengan kondisi tangan diborgol dan didampingi Tim Resmob.

Dirinya tiba menggunakan jaket hoodie berwarna hitam berbaju biru serta bercelana hitam pendek.

Ketika dibawa masuk menuju ruangan Direktorat Reserse Kriminal Umum, dia hanya diam seribu bahasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: