AG Pacar Mario Dandy Berubah Status, Polisi Jelaskan Alasannya
Suasana Konferensi Pers Kasus Mario Dandy Satriyo di Polda Metro Jaya-Rafi Adhi Pratama-
Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas akan berhadapan dengan kontruksi pasal baru.
Bisa jadi pasal sebelumnya dapat berubah atau ditingkatkan, atau bertambah.
BACA JUGA:Jonathan Latumahina Buat Cuitan Menggelegar, 'Tanpa Ada Damai-Damai`
Sebab hal ini, kata Hengki, berdasarkan fakta di lapangan dan keterangan sejumlah saksi.
“Bukti yang ada di TKP kemudian keterangan saksi-saksi kami mengonstruksikan pasal yang baru,” ungkapnya.
Sebelum AG berstatus sebagai saksi. Sejumlah keterangan dibuatnya, salah satunya tidak mengetahui penganiayaan yang direncanakan Mario.
Sementara menurut keterangan saksi Shane Lukas, AG terlibat merekam video aksi kekerasan Mario Dandy terhadap David.
Fakta-fakta baru terungkap di kasus Penganiayaan David yang dilakukan Mario dandy-Twitter-Twitter/@Paltiwest
Mario disangkakan dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: