Polisi Tilang 23 Pengendara Motor WNA Tanpa Helm dan Surat

Polisi Tilang 23 Pengendara Motor WNA Tanpa Helm dan Surat

Polisi melakukan penindakan berupa tilang terhadap WNA yang melanggar lalu lintas di kawasan wisata Badung, Bali, Kamis 16 Maret 2023.-Korlantas Polri -

BADUNG, DISWAY.ID- Satlantas Polres Badung menindak melakukan tilang terhadap 23 pelanggaran yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) di Badung, Bali. 22 pelanggaran tersebut yakni berkendara motor tanpa helm dan 1 pelanggaran motor tanpa surat-surat. 

Jajaran Satuan Lalu Lantas Polres Badung terus meningkatkan pelayanan dengan menindak setiap pelanggaran, guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. 

Kegiatan rutin yang ditingkatkan ini sengaja di gelar rutin bertujuan untuk menertibkan penggunaan lalu lintas di jalur pariwisata.

BACA JUGA:6 Pengedar Sabu 277 Kilogram Diamankan, Satu WNA Malaysia

Kasatlantas Polres Badung AKP Ni Putu Meipin Ekayanti mengatakan, kegiatan operasi rutin ini bertujuan untuk menertibkan pengguna jalan di Jalan Raya Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Kamis 16 Maret 2023.

"Kami melaksanakan penertiban karena banyak ditemukan adanya pelanggaran-pelanggaran, baik itu tanpa helm maupun kelengkapan dokumen atau surat-surat kendaraan lainnya," kata Akp Putu Meipin.

BACA JUGA:Transformasi Digital Indonesia, Pemberdayaan 4 Pilar Literasi Disambut Hangat di Badung

Dia menjelaskan, sebelumnya jajaran Satlantas Polres Badung juga melaksanakan penindakan di tempat yang sama dan ditemukan banyak pelanggaran yang didominasi Warga Negara Asing (WNA). 

Dan hari ini masih ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA.

"Masih adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA yang tidak menggunakan helm. Rata rata mereka bawa helm tapi tidak dipakai, namun ada beberapa WNA kedapatan tidak membawa helm,” jelasnya.

BACA JUGA:Sempat Kesulitan Saat Verifikasi Faktual, Ketua KPU Badung: Kami Malah Dicerca Masyarakat

Adapun data pelanggaran yang ditindak dengan Tilang 23 pelanggaran dengan Tilang antara lain : tanpa Helm 22 dan pelanggaran tanpa surat-surat 1. Untuk Barang bukti yang disita SIM 4, STNK 18 dan kendaraan bermotor 1 unit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: