Sebar Foto Telanjang Mantan Pacar di Facebook, Pria Ini Terancam Penjara 6 Tahun Atau Denda Rp 1 Miliar
Pria yang berprofesi sebagai mahasiswa ini ditangkap polisi karena menyebarkan foto telanjang mantan pacar ke media sosial.-Humas Polri-
MANADO,DISWAY.ID - Seorang pria berinisial TP (21) ditangkap polisi karena nekat menyebar foto telanjang mantan pacar ke media sosial. Ia pun terancam hukuman penjara 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.
TP ditangkap setelah korban berinisial ST (25) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
BACA JUGA:Tersebar Foto Jefri Nichol Ciuman dengan Sesama Pria, Begini Klarifikasinya
"Keberatan dengan perbuatan TP, korban yaitu perempuan berinisial ST (25) akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bitung. Pelaku akhirnya dijemput polisi di rumahnya di Kecamatan Matuari, pada hari Kamis (16 Maret 2023) sore,” jelasnya, Jumat 17 Maret 2023.
Tersebarnya foto tanpa busananya diketahui korban pada tanggal 17 Februari 2023.
Dimana saat itu dirinya diberitahukan oleh teman-temannya.
"Gambar tersebut difoto pelaku dengan handphone Redmi Note 7 pada tahun 2020 saat keduanya sedang berpacaran, yang difoto di sebuah kamar kos milik teman pelaku di Kelurahan Sagerat. Setelah putus cinta, pelaku kemudian menyebarkan foto korban yang tanpa busana, melalui akun palsu di media sosial facebook. Korban kemudian mengetahui fotonya tersebar dari teman-temannya pada tanggal 17 Februari 2023,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ketika diamankan, pelaku yang berprofesi sebagai seorang mahasiswa ini mengaku sengaja menyebar foto mantan pacarnya karena merasa sakit hati telah diputuskan.
“Karena sakit hati, pelaku kemudian membuat 2 akun palsu di facebook, dan menyebarkan foto tersebut. Hal itu ia sebarkan melalui handphone merk Samsung A 20 S milik pelaku,” lanjutnya.
Saat ini pelaku inisial TP beserta barang bukti 2 buah handphone sudah berada di Kantor Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan.
“Pelaku terancam pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: