Segini Gaji Guru Penggerak 2023, Yuk Cari Tahu Tugasnya!

Segini Gaji Guru Penggerak 2023, Yuk Cari Tahu Tugasnya!

Foto ilustrasi uang. (Pixabay)--

Program Guru Penggerak sendiri merupakan sebuah program yang dicanangkan oleh Kemendikbud sebagai upaya menjadikan Guru-Guru di Indonesia sebagai pemimpin pembelajaran.

Tak hanya itu saja, adanya program Guru Penggerak ini juga sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas guru dan mewujudkan merdeka belajar. 

Program ini bisa diikuti oleh seluruh guru di Indonesia, baik Guru ASN maupun NON ASN, dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memiliki SK Mengajar. 

Melansir dari dokumen Kemendikbud, adapun fungsi Guru Penggerak adalah sebagai pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif, dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila. 

BACA JUGA:Hotel Bintang Lima di Jakarta, Ini 7 Rekomendasi yang Seru Banget Buat Staycation Bareng Keluarga!

BACA JUGA:Jelang Ramadan, Harga Beras Naik Hampir di Seluruh Indonesia, Cek Harga per Liter Berdasarkan Zonasi

Tugas Guru Penggerak

Selain menjadi tenaga pendidik, Guru Penggerak juga memiliki tugas atau peranan tersendiri di sekolah, antara lain:

  1. Menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya.
  2. Menjadi Pengajar Praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah.
  3. Mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah.
  4. Membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antar guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
  5. Menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah.

Gaji Guru Penggerak

Berapa gaji Guru Penggerak, jadi salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan sebelum mengikuti seleksi program Guru Penggerak. 

Sayangnya, belum ada informasi atau keterangan dari Kemendikbud terkait besaran gaji Guru Penggerak ataupun ada atau tidaknya perbedaan gaji antara Guru Penggerak dengan guru biasa. 

Bahkan, tak hanya gaji Guru Penggerak saja, tapi informasi mengenai gaji fasilitator Guru Penggerak juga belum ada. 

Meski demikian, Guru Penggerak tetap mendapatkan gaji pokok dari jabatan yang melekat padanya. 

Misal, selain terdaftar sebagai Guru Penggerak, Bapak/Ibu guru juga terdaftar sebagai tenaga pengajar di sekolah X. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: