Kabar Lukas Enembe Diberi Ubi Busuk Langsung Dibantah KPK

Kabar Lukas Enembe Diberi Ubi Busuk Langsung Dibantah KPK

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah KPK menemukan alat bukti baru. -Foto/Dok/Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kabar soal Lukas Enembe (LE) diberi ubi busuk saat menjalani penahanan kasus suap dan gratifikasi di Rumah Tahanan (Rutan) langsung dibantah oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tidak benar kemudian diberikan kepada LE ubi busuk," tegas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan resminya, Selasa 21 Maret 2023.

BACA JUGA:1 Ramadhan Arab Saudi Jatuh Pada Kamis 23 Maret 2023

Menurut Ali, semua tahanan diberikan makanan yang layak, termasuk Lukas Enembe. 

Ali juga mengungkapkan kalau KPK menggunakan jasa pihak ketiga untuk menyediakan makanan bagi para tahanan.

“Tentu sesuai dengan ketentuan, ya, jangan dibayangkan kemudian ada misalnya kemewahan misalnya, perlakuan yang berbeda dengan tahanan di Rutan atau Lapas yang lain. Ada standarnya,” jelasnya.

BACA JUGA:GRATIS Link Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan Kemenag 2023, Lengkap 34 Provinsi Seluruh Indonesia

Ia juga menjelaskan, KPK mengikuti permintaannya mengkonsumsi ubi, bukan nasi seperti tahanan KPK yang lain. Karena merupakan bagian dari hak dasarnya sebagai tahanan.

"Kami menghormati bagaimana kemudian hak-hak tahanan KPK, sehingga ketika ada permintaan hak dasarnya, yaitu konsumsi atau makan, yang katanya tidak bisa makan nasi, diganti menjadi ubi sesuai dengan permintaannya," lanjutnya.

BACA JUGA:Kemenkeu Minta Maaf Piala Lomba Menyanyi di Jepang Kena Pajak Bea Cukai Rp 4 Juta

Diberitakan sebelumnya,  tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi  Papua, untuk tersangka Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (LE), Senin 20 Maret 2033.

“Pada pemeriksaan kali ini saksi yang diperiksa atas nama Tandi Meylani (Kepala Unit APUPPT Asuransi Manulife Indonesia). Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel),” tukas Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: