RUU Anti Homoseksual Disahkan Perlemen Uganda, LGBTQ Adalah Kejahatan

RUU Anti Homoseksual Disahkan Perlemen Uganda, LGBTQ Adalah Kejahatan

Undang-undang yang ditandatangani oleh Putin merupakan terakhir dalam melarang prosedur perubahan gender serta LGBT di Rusia.-freepik-

LGBT juga disebutkan telah mengancam nilai-nilai tradisional di negara Afrika Timur yang konservatif dan religius.

BACA JUGA:Isu Rian Mahendra ke PO Kencana Ternyata Bukan Isapan Jempol, Meski Bos Otobus Jepara Sempat 'Diteror Perang'

BACA JUGA:Aturan Beli LPG 3 Kg Mulai Maret 2023 Harus Pakai KTP, Begini Cara Daftarnya

Dalam undang-undang tersebut terdapat juga hukuman berat yang mencakup hukuman mati bahkan juga terdapat hukuman penjara seumur hidup untuk hubungan sesama jenis. 

Bahkan hukuman bagi Homoseksualitas yang diperparah jika melibatkan hubungan sesama jenis dengan orang di bawah usia 18 tahun atau pelakunya positif HIV.

Undang-undang tersebut selanjutnya akan dikirim ke Presiden Yoweri Museveni, yang telah berulang kali mengecam homoseksualitas, untuk ditandatangani menjadi undang-undang.

BACA JUGA:AG Segera Jalani Persidangan Setelah Diversi Ditolak, Jonathan Latumahina: Tidak Ada Ampunan Apapun

BACA JUGA:Pejabat Dilarang Gelar Buka Bersama, Surat Perintah Jokowi Beredar Luas

Mugisha mengatakan dia akan menentang undang-undang tersebut di pengadilan dengan alasan bahwa itu tidak konstitusional, dan melanggar berbagai perjanjian internasional yang ditandatangani oleh Uganda.

Kasus seperti ini akan memiliki peluang dalam pelanggaran hukum, menurut dua pengacara yang berbasis di Kampala yang bernama Adrian Jjuko.

"Undang-undang ini melanggar hak konstitusional mendasar seperti privasi dan kebebasan berbicara, jadi murni berdasarkan undang-undang, saya pikir itu akan menjadi kasus yang kuat," kata Adrian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Close Ads