RUU Anti Homoseksual Disahkan Perlemen Uganda, LGBTQ Adalah Kejahatan
Undang-undang yang ditandatangani oleh Putin merupakan terakhir dalam melarang prosedur perubahan gender serta LGBT di Rusia.-freepik-
JAKARTA, DISWAY.ID – RUU Anti Homoseksual disahkan perleman Uganda, sehingga komnitas LGBT adalah kejahatan.
Dakan Undang-undang baru ini dalam hukum Uganda menyebutkan bahwa gay sebagai kejahatan dan dapat menjatuhkan hukuman berat yang mencakup hukuman mati dalam kasus-kasus tertentu
Pengesahan RUU Anti Homoseksual 2023 ini di sahkan dengan suara bulat oleh parlemen Uganda.
Pegesahan RUU Anti Homoseksual Uganda ini mendapatkan tanggapan dari Antony Blinken selaku Menteri Luar Negeri Amerika.
BACA JUGA:Satu Anggota KKB Tewas Dalam Baku Tembak dengan TNI dan Polri di Papua
Menurut Antony undang-undang tersebut akan merusak hak asasi manusia, namun akan memberikan keungtungan dalam perang melawan HIV/AIDS.
Meskpiun begitu Antony tetap meminta pihak Uganda untuk mempertimbangkan kembali dalam penerapan undang-undang tersebut.
Akibat pengesahan RUU Anti Homoseksual tersebut membuat komunitas LGBT Uganda menjadi ketakutan.
Salah satunya Frank Mugisha yang mengungkapkan bahwa pengesahan RUU Anti Homoseksual ini dikhawatirkan akan terjadi penangkapan massal terhadap kaum LGBT.
BACA JUGA:FIFA Lakukan Inspeksi Terakhir Jelang Piala Dunia U-20 2023, 18 Perwakilan Cek Kesiapan 6 Stadion
BACA JUGA:Marshel Widianto Bocorkan 5 Sosok Artis yang Tahu Pernikahannya dengan Cesen: 'Bestie Banget'
"Komunitas LGBTQ akan takut pergi ke pusat kesehatan untuk mendapatkan layanan, akan ada banyak trauma dan kasus kesehatan mental yang akan menyebabkan banyak bunuh diri," terang Frank seperti dilansir reuters.com.
Sebelumnya hubungan sejenis sebenarnya sudah ilegal di Uganda dan dengan disahkannya RUU Anti Homoseksual tersebut diperlukan untuk dapat memberikan hukuman pada LGBT lebih tegas lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: