Istana: Masyarakat Umum Boleh Bukber, Tapi Tidak untuk Pejabat dan Pegawai Pemerintahan

Istana: Masyarakat Umum Boleh Bukber, Tapi Tidak untuk Pejabat dan Pegawai Pemerintahan

Bukber Hanya untuk Masyarakat Biasa, Pejabat dan Pegawai Pemerintah Tidak Boleh-Alexy Almond-Pixabay

Perintah Jokowi untuk melarang bukber itu ditujukan untuk pejabat di Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, hingga Kepala Badan/Lembaga.

Ada tiga poin penting yang ada di dalam larangan tersebut:

- Poin satu: Penanganan Covid-19 masih dalam tahap transisi dari pandemi menjadi endemi sehingga segala sesuatu tindakan harus dilakukan secara berhati-hati.

- Poin dua: Dengan adanya hal tersebut/poin satu, pelaksanaan buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan 1444 H bakal ditiadakan.

- Poin tiga: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diminta menindaklanjuti arahan tersebut kepada gubernur, bupati, dan wali kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: