Istana: Masyarakat Umum Boleh Bukber, Tapi Tidak untuk Pejabat dan Pegawai Pemerintahan
Bukber Hanya untuk Masyarakat Biasa, Pejabat dan Pegawai Pemerintah Tidak Boleh-Alexy Almond-Pixabay
Perintah Jokowi untuk melarang bukber itu ditujukan untuk pejabat di Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, hingga Kepala Badan/Lembaga.
Ada tiga poin penting yang ada di dalam larangan tersebut:
- Poin satu: Penanganan Covid-19 masih dalam tahap transisi dari pandemi menjadi endemi sehingga segala sesuatu tindakan harus dilakukan secara berhati-hati.
- Poin dua: Dengan adanya hal tersebut/poin satu, pelaksanaan buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan 1444 H bakal ditiadakan.
- Poin tiga: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diminta menindaklanjuti arahan tersebut kepada gubernur, bupati, dan wali kota.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: