Saur On The Road di Tangerang Boleh, Asal Buat Pemberitahuan ke Polisi
Ilustrasi polisi-ist-net--
Sopian menegaskan jika pihaknya menemukan kegiatan SOTR tanpa pemberitahuan sebagaimana yang sudah disarankan, petugas kepolisian nantinya tidak akan segan-segan membubarkan secara tegas.
“Jadi silakan siapapun yang akan menggelar kegiatan itu untuk menelpon melalui Polsek atau Polres dengan merincikan jumlah anggota maupun komunitas dan titik pelaksanaannya. Sehingga kita nanti lakukan upaya pengamanan,” ungkapnya.
Polresta Tangerang juga akan menindaklanjuti terkait instruksi Presiden Joko Widodo mengenai larangan melaksanakan buka puasa bersama. Sebagaimana tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
“Tentu kita kan mengikuti aturan pemerintah, kita akan laksanakan. Karena memang saat ini COVID-19 juga belum medera. Hanya PPKM saja ditiadakan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: