Pengertian Perlindungan dan Penegakan Hukum, Apa Bedanya?
Pengertian Perlindungan dan Penegakan Hukum--Pixabay/succo
Tugas dan wewenang aparat Penegak Hukum Indonesia:
BACA JUGA:Paket Biaya Umrah Ramadhan dan jelang Idul Fitri 2023 Terpercaya, Bonus Tour Ziarah ke Madinah
kepolisian
Menerima laporan atau pengaduan dan membantu menyelesaikan perselisihan dalam bermasyarakat.
melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang dan melakukan penuntutan
Lembaga Pemasyarakatan
lembaga pemasyarakatan bertugas untuk melaksanakan pemasyarakatan narapidana atau anak didik
Advokat
Bebas berpendapat dalam membela perkara dengan berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Rian Mahendra Bertekad Buat Citra PO Kencana Bagus: Hasil Rapotnya Merah atau Hitam!
Hakim memiliki kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: