Pengertian Perlindungan dan Penegakan Hukum, Apa Bedanya?

Pengertian Perlindungan dan Penegakan Hukum, Apa Bedanya?

Pengertian Perlindungan dan Penegakan Hukum--Pixabay/succo

Tugas dan wewenang aparat Penegak Hukum Indonesia:

BACA JUGA:Paket Biaya Umrah Ramadhan dan jelang Idul Fitri 2023 Terpercaya, Bonus Tour Ziarah ke Madinah

kepolisian

Menerima laporan atau pengaduan dan membantu menyelesaikan perselisihan dalam bermasyarakat.

Jaksa

melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang dan melakukan penuntutan

Lembaga Pemasyarakatan

lembaga pemasyarakatan bertugas untuk melaksanakan pemasyarakatan narapidana atau anak didik

Advokat

Bebas berpendapat dalam membela perkara dengan berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Rian Mahendra Bertekad Buat Citra PO Kencana Bagus: Hasil Rapotnya Merah atau Hitam!

Hakim

Hakim memiliki kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: