Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar di Tomang, Berhasil Ditangkap di Kota Bambu
Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar di Tomang, Berhasil Ditangkap di Kota Bambu-Andrew Tito-
BACA JUGA:Kemenag Luncurkan Digital Learning Center dan Smart Classroom
Kini pelaku pun mendekam di rumah tanahan Mapolres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan proses hukum yang berlaku dengan dikenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan mengakibat hilangnya Jawa seseorang.
“Dengan ancaman hukuman kurungan 12 Tahun Penjara” tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: