Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi AG Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi AG Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora

AG batal jadi saksi di sidang Mario Dandy hari ini, di mana pihak kuasa hukum mengatakan jika saksi mahkota diperiksa terakhir.-Disway.id/Anisha Aprilia-

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

BACA JUGA:Mau Bikin Lemes Setelah Lihat Foto Mesra Bidan Bohay, Suntikan Mantri Malah Buat Kades Mati

Pasal 76 C berbunyi:

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Pasal 80 ayat 2 UU Anak (2) berbunyi:

Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: