Pledoi Dody Prawiranegara: Saya Dijebak Teddy Minahasa!

Pledoi Dody Prawiranegara: Saya Dijebak Teddy Minahasa!

terdakwa Dody Prawiranegara saat membacakan Pledoi di PN Jakbar-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa kasus peredaran narkoba jaringan Teddy Minahasa, Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengaku dirinya merasa dijebak dengan perintah Irjen Teddy Minahasa dalam pusaran peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam bacaan Pledoinya, Dody mengatakan tidak habis pikir kenapa Teddy yang menjabat sebagai kapolda Sumatera Barat tega memerintahkannya untuk menyisihkan barang bukti sabu seberat lima kilogram yang nantinya akan dijual dan diedarkan.

BACA JUGA:8 Fakta Kasus Mbah Slamet, Dukun Pengganda Uang yang Membunuh 12 Orang, Ada Ritual dan Misteri Botol Air Mineral

"Saya tidak mengerti mengapa saya dijebak dan dikorbankan oleh seorang Kapolda untuk melakukan semua kesalahan ini," ujar Dody dalam bacaan Pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 5 Maret 2023.

Dody mengatakan dirinya yang saat itu sebagai Kapolres Bukittinggi, tidak ada niatan untuk menjual sabu yang ditilap atas perintah Teddy Minahasa.

Dody yang hanya sebagai bawahan Teddy saat itu mengaku tidak kuasa menolak perintah Teddy yang menugaskannya menukar sabu barang bukti dengan tawas.

BACA JUGA:5 Tips Merawat Mesin Kendaraan Jelang Mudik Lebaran, Pemudik Harus Tahu Nih

"Perintah adalah perintah, Perintah atasan bukan sebuah alat penguji terhadap bawahnya. Perintah jelas bukan satire, perintah harus dijalankan, Tidak dijalankan akan menyulitkan karier saya dan kehidupan keluarga saya. Dijalankan juga menghancurkan seluruh kehidupan saya dan keluarga seperti yang saya hadapi saat ini," jelasnya.

Dengan suara yang agak sengau dan terisak Dody mengatakan karir kepolisiannya yang sudah berjalan selama 22 tahun ini harus hancur akibat perintah tidak beres yang diberikan Teddy Minahasa.

"Prestasi yang saya toreh sejak saya lulus Akpol (akademi kepolisian) sekelebat sirna," ungkapnya.

BACA JUGA:AG Dituntut Penjara 4 Tahun Atas Kasus Penganiayaan David Ozora, JPU : AG Terbukti Bersalah

Dengan kesalahan yang sudah terjadi dan juga sudah berjalan ke persidangan, Dody mengaku dirinya siap menerima hukuman dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saya sangat menyesal kenapa saya harus menuruti perintah seorang Kapolda Teddy Minahasa yang tidak pernah sekalipun saya kecewakan, saat dia memerintahkan tugas-tugas dan arahan yang wajar," lanjut Dody.

Dalam berjalannya kasus ini di persidangan, Teddy dan Dody saling lempar tuduhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads