Zakat Fitrah Beras, Jumlah dan Penjelasannya

Zakat Fitrah Beras, Jumlah dan Penjelasannya

Ilustrasi/Beras--Pixabay

JAKARTA, DISWAY.ID-Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan umat muslim pada bulan Ramadan menjelang Idul Fitri, sebagaimana hadist Ibnu Umar RA 

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu. 

Membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Lantas, zakat fitrah beras berapa kg per orang sesuai aturan Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) sebagai penanggung jawab zakat? Simak penjelasannya di bawah ini.

BACA JUGA:Ini Ketentuan Zakat Fitrah, Syarat dan Bacaan Niatnya

Zakat Fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

BACA JUGA:Jenis Zakat Maal, Syarat dan Ketentuannya

Baznas akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan. Batas akhir zakat fitrah yakni sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait