Kemenhub: Bandara Wajib Infokan Tarif di Masa Angleb 2023!

Kemenhub: Bandara Wajib Infokan Tarif di Masa Angleb 2023!

Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta-Istimewa-fin

BACA JUGA:Trik Main Bola Basket: Cara Melakukan Passing Atas Jari-jari Tangan

Sedangkan besaran biaya tambahan (fuel surcharge) diatur sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 tahun 2023 tentang Besaran Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Pengawasan terhadap penerapan tarif tiket angkutan udara dilakukan oleh Inspektur Penerbangan Bidang Angkutan Udara di Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) dan Direktorat Angkutan Udara dibantu oleh Penyelenggara Bandar Udara (UPBU dan BUBU) di masing-masing wilayah kerjanya. Hasil pengawasan tersebut dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan berlaku.

BACA JUGA:Bagaimana Cara Screenshot Samsung A22 Tanpa Tombol? Buruan Coba, Nggak Ribet

"Apabila operator penerbangan ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan TBA/TBB, akan segera kami kenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Kristi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads