Kemenhub: Bandara Wajib Infokan Tarif di Masa Angleb 2023!

Kemenhub: Bandara Wajib Infokan Tarif di Masa Angleb 2023!

Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta-Istimewa-fin

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Perhubungan mewajibkan bandara infokan tarif selama masa Angkutan Lebaran (Angleb) 2023.

Melalui Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah Murni yang memerintahkan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) dan Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) agar menyampaikan informasi dan publikasi yang jelas kepada pengguna jasa transportasi udara terkait Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk seluruh rute penerbangan.

BACA JUGA:CIMB Niaga Finance Tumbuh 35.22 Persen Dengan Laba Bersih Diatas Rp 300 Miliar 2022

Hal tersebut dilakukan dalam rangka monitoring dan pelayanan informasi terhadap tarif angkutan udara selama periode Hari Raya Idulfitri 2023.

"Gunakan media informasi yang jelas kepada pengguna jasa angkutan udara dan masyarakat secara umum dalam bentuk banner, display, video yang ada di bandara-bandara terkait Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk seluruh rute penerbangan," ujar Kristi pada Kamis 6 April 2023.

BACA JUGA:Mudah Banget, Cara Membuat Pengikut di FB Lite

Lebih lanjut Kristi menuturkan, penyelenggara bandar udara agar melakukan beberapa hal sebagai berikut :

1. Menyampaikan informasi dan publikasi melalui media informasi yang jelas kepada pengguna jasa angkutan udara dan masyarakat secara umum dalam bentuk banner, display, video di bandara-bandara terkait TBA/TBB untuk seluruh rute penerbangan dari bandara terkait, sesuai ketentuan dalam KM 106 tahun 2019 dan besaran biaya tambahan (fuel surcharge) sesuai KM 7 tahun 2023;

BACA JUGA:Alasan Partai Berkarya Laporkan KPU Ke PN Jakpus, Muchdi Purwoprandjono: Syarat Telah Dipenuhi Tetap Tak Lolos

2. Informasi kepada pengguna jasa angkutan udara untuk melaporkan kepada pihak Penyelenggara Bandar Udara apabila terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku;

3. Laporan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara apabila terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

BACA JUGA:Cara Download Lagu di Sportify via Handphone juga PC/Laptop

"Saya himbau kepada pengguna jasa angkutan udara untuk tidak segan-segan melaporkan kepada pihak Penyelenggara Bandar Udara apabila ditemukan pelanggaran penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Pengaduan tersebut akan segera kami tindaklanjuti oleh Inspektur Penerbangan di Kantor Otoritas Bandar Udara dan Direktorat Angkutan Udara," jelas Kristi.

Sebagai informasi, terkait aturan TBA/TBB telah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads