Alasan Partai Berkarya Laporkan KPU Ke PN Jakpus, Muchdi Purwoprandjono: Syarat Telah Dipenuhi Tetap Tak Lolos
Ketua Umum Partai Berkarya, Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandjono membeberkan alasannya melaporkan KPU RI ke PN Jakarta Pusat karena merasa dizalimi. --
JAKARTA, DISWAY.ID - Belum lama ini, Partai Berkarya melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan perkara perbuatan melawan hukum.
Ketua Umum Partai Berkarya, Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandjono membeberkan alasannya melaporkan KPU RI ke PN Jakarta Pusat karena merasa dizalimi.
Muchdi bercerita, saat pendaftaran Sistem Partai Politik (Sipol) pada 14 Agustus 2022, pihaknya telah melengkapi syarat pendaftaran yang ditentukan KPU.
Namun sayangnya, partai politik yang dibentuk pada 15 Juli 2016 itu tidak lolos ke tahap selanjutnya, yaitu Verifikasi Administrasi.
BACA JUGA:Trik Main Bola Basket: Cara Melakukan Passing Atas Jari-jari Tangan
BACA JUGA:Cara Download Lagu di Sportify via Handphone juga PC/Laptop
"Kita merasa dizalimi saja. Kita sudah melengkapi lebih daripada persyaratan yang diajukan KPU, misalnya DPW 100 persen, kemudian DPT sekian persen, DPC, KTA, KTP juga ratusan ribu. Itu masa kemudian kita tidak diikutkan verifikasi administrasi," ujar Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandjono saat dihubungi Disway.Id, Jumat, 7 April 2023.
Bahkan menurutnya, semua yang dialami oleh Partai Berkarya merupakan kesalahan dari pihak KPU RI yang dianggap tidak siap dalam hal Sipol.
"Padahal itu kesalahan KPU sendiri, dan pada waktu 24 Agustus 2022, yang masuk ke Sipol KPU, KTA hanya delapan persen dari 200 ribu sekian, sehingga itu katanya tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu," imbuhnya.
Tidak hanya itu, Partai Berkarya juga sempat melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tetapi laporan tersebut ditolak oleh dua lembaga tersebut.
BACA JUGA:Bagaimana Cara Screenshot Samsung A22 Tanpa Tombol? Buruan Coba, Nggak Ribet
"Tanggal 15 kita ajukan keberatan ke KPU, kita sampaikan ini tanggal 24 sudah masuk sekian. Diterima, tapi saya minta tanda tangan penerimaan tapi enggak mau, yang nerima kok salah satu komisioner saja. Kemudian kita ke Bawaslu, ke PTUN, dan ditolak," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan laman SIPP PN Jakarta Pusat, Partai Berkarya melayangkan gugatan kepada KPU RI pada Selasa, 4 April 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: