Alasan Partai Berkarya Laporkan KPU Ke PN Jakpus, Muchdi Purwoprandjono: Syarat Telah Dipenuhi Tetap Tak Lolos
Ketua Umum Partai Berkarya, Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandjono membeberkan alasannya melaporkan KPU RI ke PN Jakarta Pusat karena merasa dizalimi. --
Gugatan tersebutpun terdaftar dengan Nomor 219/PDT.G/2023/PN Jkt.Pst itu yang mana terdapat beberapa petitum yang diberikan oleh Partai Berkarya.
Adapun salah satu petitum yang menarik perhatian, yaitu meminta KPU RI sebagai tergugat untuk menjadikan Partai Berkarya menjadi peserta Pemilu 2024.
“Memasuki penggugat sebagai partai politik peserta Pemilu 2024,” tulis salah satu petitum dari Partai Berkarya dala gugatannya.
BACA JUGA:Cara Transfer Pulsa Semua Operator Gak Pake Ribet
BACA JUGA:Berikut Cara Membuat Buku Keuangan Pribadi dan Contohnya
Tidak hanya itu, Partai Berkarya juga meminta KPU RI untuk menunda tahapan Pemilu 2024 sampai partai politik berciri khas warna kuning ini menjadi peserta Pemilu 2024.
“Menghukum tergugat untuk menunda seluruh Alur Tahapan Pemilu Tahun 2024 sampai penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu,” lanjut petitum tersebut.
Sedangkan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Muhammad Afifuddin mengaku bahwa dirinya telah mengetahui laporan tersebut dan akan mendiskusikannya dengan para komisioner.
Tidak hanya itu, seolah belajar dari pengalaman sebelumnya, Muhammad Afifuddin mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan sebaik mungkin, termasuk kuasa hukum.
"Kami akan persiapkan semuanya. Belajar dari pengalaman PRIMA tentu kami akan menyiapkan dengan lebih baik lagi," ujar Muhammad Afifuddin saat dihubungi Disway.id, Jumat, 7 April 2023.
BACA JUGA:Bupati Meranti, Muhammad Adil Kena OTT KPK
"Termasuk menggandeng kuasa hukum dan menyiapkan jawaban dan saksi jika diperlukan," lanjutnya.
Oleh sebab itu, lanjut Muhammad Afifuddin, pihaknya akan berusaha sebaik mungkin untuk menghadapi proses hukum yang melibatkan KPU.
Bahkan dirinya tidak ingin proses hukum yang dihadapi KPU nanti membuat tahapan Pemilu harus tertunda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: