Bawaslu Daerah Diharapkan Berdiskusi dengan KPU Terkait Putusan
Bawaslu Daerah Diharapkan Berdiskusi dengan KPU Terkait Putusan-Bawaslu-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Anggota Bawaslu Totok Hariyono meminta Bawaslu daerah selalu berdiskusi terkait putusan yang akan dibuat. Menurutnya, hal demikian juga dilakukan oleh Bawaslu dan KPU di tingkat pusat.
"Hampir tidak ada satu putusan baik itu pelanggaran administrasi, sengketa, yang ditangani oleh RI, yang tidak komunikasikan," ujarnya dalam kegiatan Rapat Pimpinan Nasional: Sinergitas Penyekenggara Pemilu dalam Menyukseskan Pilkada Serentak 2024 pada Jumat 15 November 2024.
BACA JUGA:Ada Foto Bersanding dengan Tersangka Kasus Judi Online, Paslon Ini Dilaporkan ke Bawaslu
BACA JUGA:Lolly Serahkan Santunan Dana Kerahiman Kepada Keluarga Staf Bawaslu Cimahi yang Wafat
Totok mengakui, diskusi terkait putusan bersama KPU terkadang keras dan alot. Meski demikian, dia mengatakan hal ini yang disebut menghargai kelembagaan.
"Tapi saat berdiskusi ingatlah kalau kita setara, ini dalam kerangka mencari kebaikan. Karena satu kesatuan dan itulah penghargaan kawan dan sesama penyelenggara," jelasnya.
Totok menerangkan berdiskusi mengenai putusan perlu dilakukan sebagai bentuk Bawaslu benar-benar memenuhi rasa keadilan sebagai penyelenggara maupun kepada peserta.
BACA JUGA: Jelang Pemilihan 2024 Bagja Minta Bawaslu Daerah Hati-hati dalam Membuat Keputusan
BACA JUGA:Bawaslu Gandeng Kaum Milenial Serta Gen Z Kawal Pilkada 2024
Totok menyarankan jika komunikasi yang dijalin menemui jalan buntu, diharapkan Bawaslu daerah tetap menggunakan kewenangannya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Meskipun norma undang-undang juga memberikan kuasa kepada KPU untuk menindaklanjuti dengan memeriksa, mengkaji, dan memutus rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu.
Namun, Totok mengingatkan bahwa setiap kewenangan dan putusan akan dipertanggungjawabkan.
“Kalau keputusanmu karena ada kepentingan tertentu, maka juga akan dipertanggungjawabkan. Akan terkuak nanti. Pertama akan terkuak di DKPP kemudian akan terkuak di Mahkamah Konstitusi," tegasnya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: