Sengketa Lahan Indogrosir Makassar Masih Berlanjut, Ahli Waris Lakukan Penyegelan
Ahli waris lahan Indogrosir Makassar lakukan penyegelan, Sabtu 15 April 2023. -Istimewa/Disway.id-
Menurutnya, lahirnya Sertifikat HGB No.21970 atas nama Ahli Waris Idrus Mattoreang dengan menggunakan alas Hak No. 490 itu adalah Sertipikat Palsu, karena Ahli Waris M.Idrus Mattoreang tidak ada hubungannya dengan SHM No.490, berarti Penerbitan SHGB No.21970 sudah pasti di melanggar Pasal 263.
Andi Baharduddin menjelaskan, SHGB No.21970 harus disita demi hukum dan siapa pun yang terlibat dalam menerbitkan SHGB No.21970 baik menyuruh menempatkan keterangan Palsu, atau menggunakan SHGB No. 21970 yang Palsu (memuat keterangan palsu) harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
"Kami berharap agar kasus hukum ini berdiri pada titik yang sebenar-benarnya, tidak berbicara siapa yang punya power (kekuatan) memiliki hak, tetapi dasar memiliki hak seseorang dengan fakta Yuridis. Itu bisa dibuktikan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: