Tanah Indogrosir Makassar Disebut Bersertifikat Palsu, Ahli Waris Beberkan Faktanya
Lahan tempat berdirinya Indogrosir Makassar disebut bersertifikat palsu. -net/Google-
MAKASSAR, DISWAY.ID- Tanah tempat berdirinya pusat perdagangan ritel, Indogrosir di Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar Sulawesi Selatan disebut bermasalah.
Seorang ahli waris bernama Tjoddo (Abd Jalali Dg Nai) menuntut haknya atas tanah yang kini ditempati Indogrosir.
Tjoddo melalui Kuasa Hukum Andi Baharuddin menjelaskan, pihaknya melalui Lembaga Aliansi Indonesia, Badan Penelitian Aset Negara menuntut hak ahli waris atas tanah yang kini dikuasai Indogrosir.
Andi Baharuddin mengungkapkan bahwa surat tanah yang dibeli Indogrosir tahun 2014 itu palsu.
Surat-suratnya dinyatakan palsu karena sumbernya dari Sertifikat HM No.490/1984 Bulurokeng yang dibatalkan dan dari Rincik Palsu berdasarkan No.Lab 25/DTF/2001.
Menurut Andi, sertifikat tanah yang digunakan oleh Indogrosir adalah surat palsu.
Andi Baharuddin menceritakan, tanah yang di beli oleh pihak Indogrosir tahun 2014 silam itu diduga memakai surat surat palsu yang ditandai dengan adanya pembatalan sertifikat dari Polrestabes Makassar.
BACA JUGA:Tanah Wakaf Masjid Jadi Sengketa, Pendukung Ahli Waris Giok Bongkar Segel Warga
Berdasarkan hasil Labfor No: Lab.25/DTF/2001.dan telah dibatalkan oleh putusan pengadilan Negeri ujung pandang No : 86/PDT/G/97/PN.UP.
Maka dari itu kata Andi, ahli waris atas nama Tjoddo (Abd Jalali Dg Nai) kembali menuntut hak atas tanah yang kini dikuasai Indogrosir.
Sertifikat Indogrosir sekarang bersumber dari sertifikat yang sudah di batalkan atau dimatikan.
Akan tetapi lanjut Andi Baharuddin, mereka pakai lagi menerbitkan sertifikat Hak Milik No.25952 a/n: Annie Gretha Warow, per tanggal 21 Agustus 2014, lalu menerbitkan lagi sertifikat HGB No.21970 a/n:M.Idrus Mattoreang. Per tanggal 13 April 2015 lalu dipakai lagi menerbitkan sertifikat HGB No.21970 a/n:54 ahli waris yang dialihkan ke PT.INTI CAKRAWALA CITRA (INDOGROSIR).
"Ahli Waris M.Idrus Mattoreang membuat Sertigikat diatas tanah milik ahli waris Tjoddo (Abd Jalali Dg Nai) di KM 18 menggunakan alas hak SHM No. 490 yang diduga melawan hukum karena tidak ada hubungan hukumnya dengan Ahli Waris M. Idrus Mattoreang," kata Andi, Jumat 14 April 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: