Tanah Wakaf Masjid Jadi Sengketa, Pendukung Ahli Waris Giok Bongkar Segel Warga

Tanah Wakaf Masjid Jadi Sengketa, Pendukung Ahli Waris Giok Bongkar Segel Warga

Pendukung ahli waris membongkar segel yang dipasang warga.-radarbanten-

CILEGON, DISWAY.ID-- Tanah wakaf untuk masjid di Kota Cilegon yang jadi sengketa, terus berlanjut.

Sandy Susanto, ahli waris Kumalawati alias Giok, bersama para pendukungnya membongkar segel yang menutup akses tanah yang berada di Jalan Ahmad Yani, Cibeber. 

Pembongkaran segel dari sepanduk dan rantai besi yang dipasang warga itu menggunakan mesin gerinda.

BACA JUGA:Heboh Tanah Wakaf Masjid di Cilegon Jadi Sengketa, Warga Demonstrasi

Tanah seluas 2.600 meter persegi itu awalnya menjadi sengketa antara Sandy dengan warga yang dipimpin Haji Nuruddin alias Mat Peci.

Pihak warga menilai tanah tersebut adalah tanah wakaf.

Puluhan warga yang dipimpin Mat Peci kemudian menutup akses tanah lantaran tidak terima tanah yang diklaim sebagai tanah wakaf Masjid Al-Ikhlas di Kadipaten itu akan disewakan Sandy dan Fedrik, selaku ahli waris Giok, kepada pengusaha yang akan membangun gudang keramik.

Mat Peci beserta rombongannya menghentikan proses pembangunan dan menggembok gerbang serta memasang spanduk yang menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan tanah wakaf yang tidak boleh dikomersialkan.

Rumbi Sitompul, kuasa hukum Sandy dan Fedrik, membantah dan menegaskan tanah itu bukan lagi berstatus sebagai tanah wakaf. 

BACA JUGA:3 Partai Politik Koalisi Indonesia Bersatu Daftar Bareng di KPU

Tanah tersebut telah dijual berdasarkan kesepakatan masyarakat kepada Husen Daud dan Tris Odora, yang kemudian dibeli oleh Giok pada 2002. Kemudian oleh Giok diwariskan kepada Sandy (anak adopsi) dan Fedrik (menantu).

Rumbi menjelaskan, atas dasar itu pihaknya perlu membuka kembali akses tanah tersebut dan melanjutkan pembangunannya karena secara hukum Sandy dan Fedrik tercatat sebagai pemilik sah dan berhak memanfaatkan tanah tersebut untuk kepentingannya.

“Kenapa kami buka? Karena kami juga ditekan oleh penyewa. Kami sudah menyewakan ke orang tetapi kemudian tanah yang disewa tidak dapat digunakan. Penyewa itu sudah berkali-kali ke sini dan kami sudah sering dipertanyakan. Kondisi ini lah yang membuat kami, kuasa hukum mengambil langkah. Kalau tidak nanti diperkarakan oleh si penyewa,” papar Rumbi, Selasa 9 Agustus 2022.

Rumbi mengaku, dalam proses pembukaan akses tanah tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, mulai dari lurah, tokoh masyarakat, serta telah berkirim surat untuk meminta perlindungan hukum kepada aparat kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: