Heboh Lahan Masjid di Makassar Dijual Rp3,5 Miliar, Ini Hukum Tanah Wakaf Dijual Menurut BWI
Ilustrasi tanah wakaf--Badan Wakaf Indonesia
JAKARTA, DISWAY.ID - Ramai sebuah bangunan tempat ibadah di Makassar kabarnya akan dijual oleh pemilik lahan disorot netizen
Bangunan tersebut bernama Masjid Fatimah Umar yang letaknya di Kompleks Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Adapun, di depan masjid tersebut telah terpasang spanduk informasi penjualan.
BACA JUGA:Viral Masjid di Makassar Dijual Pemilik Lahan, Pemilik: Butuh Dana untuk Bangun Pesantren
Rupanya, lahan tersebut diketahui dijual oleh pemilik lahan Hilda Rahman asal Jakarta
Spanduk ini tercantum lahan masjid yang mempunyai sertifikat dengan nomor 23137-381 M dan 23136-212 M.
Kabarnya, lahan SHM (sertifikat hak milik) ini akan dijual seharga Rp3,5 miliar.
Pemilik Lahan Butuh Dana
Sementara itu, pemilik lahan tiba-tiba 'menghilang' dan tidak pernah lagi berkunjung ke lokasi.
Namun, belakangan ini, pemilik muncul kembali dengan niat awal untuk membangun rumah baca Al-Quran di lahan kosong di belakang masjid.
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Fokus pada Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Jawa Tengah
"Masih ada tanah kosong di belakang masjid ini. Pemilik datang mau menimbun tanah kosong itu untuk dibangun rumah baca Al-Quran," kata seorang pengurus masjid.
Setelah penimbunan dilakukan, pemilik lahan berubah pikiran dan memutuskan untuk menjual lahan kosong beserta masjid.
"Kami pengurus masjid sempat mau membeli lahan ini. Kami sudah ke notaris, tapi ada satu poin perjanjian yang tidak disepakati hingga batal dibeli," kata pengurus masjid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: