Heboh Lahan Masjid di Makassar Dijual Rp3,5 Miliar, Ini Hukum Tanah Wakaf Dijual Menurut BWI
Ilustrasi tanah wakaf--Badan Wakaf Indonesia
Polemik penjualan lahan masjid ini sempat reda. Tetapi, setelah itu muncul kembali, pemilik berkukuh untuk menjualnya lagi dan langsung memasang papan bicara atau spanduk informasi penjualan.
Pemilik lahan, Hilda Rahman membenarkan viralnya foto masjid tersebut.
BACA JUGA:Program Legitimasi Tanah Wakaf, Masjid Araafiul A'laa Resmi Miliki Sertipikat Elektronik dari AHY
"Jadi saya punya lahan itu, dan masjid yang ada di dalamnya adalah milik pribadi," kata Hilda saat dihubungi Disway.id, Senin 15 Juli 2024.
Hilda mengaku jika dirinya sudah lama berniat menjual tanah tersebut.
Adapun keperluannya yakni untuk membangun pesantren dan yayasan di Jakarta.
Hilda menjelaskan jika dirinya memang berniat menjual kedua tanahnya. Saat disinggung perihal bangunan masjid, Hilda enggan membeberkan lebih lanjut.
Lantas, bagaimana hukumnya jika lahan masjid yang dijual tersebut adalah tanah wakaf?
BACA JUGA:Catat! 10 Syarat Ajukan Permohonan Sertifikat Tanah Wakaf ke BPN
Hukum Tanah Wakaf Dijual Menurut BWI
Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), saat berwakaf, maka hak atas harta yang diwakafkan itu tidak lagi menjadi pemilik wakaf atau telah hilang status kepemilikannya.
Arti dari wakaf dalam bahasa Arab sendiri, yaitu berhenti, menahan atau pindah. Yang mana artinya, jika tanah atau lahan sudah diwakafkan tidak boleh dipindahtangan, apalagi jika diperjualbelikan.
Tanah wakaf juga secara yuridis telah dilindungi oleh hukum.
Menurut pasal 40 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf secara tegas mengatur bahwa harta benda wakaf yang telah diwakafkan dilarang untuk:
- Disita
- Dijadikan jaminan
- Dihibahkan
- Dijual
- Diwariskan atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hal lain
BACA JUGA:Heboh Tanah Wakaf Masjid di Cilegon Jadi Sengketa, Warga Demonstrasi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: