Heboh Lahan Masjid di Makassar Dijual Rp3,5 Miliar, Ini Hukum Tanah Wakaf Dijual Menurut BWI

Heboh Lahan Masjid di Makassar Dijual Rp3,5 Miliar, Ini Hukum Tanah Wakaf Dijual Menurut BWI

Ilustrasi tanah wakaf--Badan Wakaf Indonesia

Selain itu, perubahan status harta benda wakaf dalam bentuk penukaran juga dilarang, kecuali jika dengan izin tertulis dari Menteri berdasarkan persetujuan dari BWI (Badan Wakaf Indonesia).

Sementara, secara teologis, tanah wakaf ini juga dijaga keabadaiannya.

Karena itulah di kalangan ulama fiqh secara umumnya menghindari pembahasan mengenai istibdal tanah wakaf, di mana jangan sampai ada peluang terjadinya perubahan status ataupun hilang serta berkurangnya harta benda wakaf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads