AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Banding Secara Terbuka Hari Ini

AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Banding Secara Terbuka Hari Ini

Pihak PT DKI Jakarta menjadwalkan bahwa putusan banding AG dibacakan hari ini Kamis 27 April 2023. -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bakal menggelar sidang putusan banding terdakwa anak AG (15), pacar Mario Dandy, atas perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora (17), Kamis, 27 April 2023.

Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan mengatakan sidang akan digelar pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh hakim Budi Hapsari. 

"Sesuai dengan jadwal persidangan, maka putusan di tingkat banding dalam perkara yang bersangkutan adalah pada hari Kamis, 27 April 2023, pukul. 09.00 WIB di ruang sidang PT DKI Jakarta," kata Binsar saat dikonfirmasi, Rabu, 26 April 2023 malam. 

BACA JUGA:Sadis! Dianggap Pengkhianat, Lewis Kagoya Tembak dan Bakar Pimpinan Kelompok Joni Botak hingga Tewas, Juru Bicara OPM Buka Suara

Binsar mengatakan sidang terbuka untuk umum. Kendati demikian, ia menyampaikan tak ada pengamanan khusus saat sidang banding AG. 

"Iya, (sidang) secara terbuka. ga ada, ga ada pengamanan secara khsusus," ungkapnya. 

Sebelumnya, majelis hakim memvonis terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, AG (15) dengan hukuman 3,5 tahun penjara. 

AG ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). 

“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” ujar Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.

BACA JUGA:BMKG: Pangandaran Jawa Barat Diguncang Gempa M 3,8

BACA JUGA:Nagabonar Sudan

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan dengan tuntutan yang dijatuhkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya dengan tuntutan hukuman selama 4 tahun di LPKA.

"AG terbukti secara sah dan meyakinkn bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," Ungkapnya. 

Dalam perkara tersebut, AG dituntut dengan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: