Jadi Tersangka, Andi Pangerang Langsung Dibawa ke Jakarta

Jadi Tersangka, Andi Pangerang Langsung Dibawa ke Jakarta

Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin-Facebook-

JAKARTA, DISWAY.ID-Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus komentar 'halalkan darah Muhammadiyah'. 

"(Andi Pangerang) sudah menjadi tersangka," Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Minggu, 30 April 2023.

Adi Vivid mengatakan, Andi Pangerang ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap di Jombang, Jawa Timur pada Minggu, 30 April 2023.

BACA JUGA:BRIN Gelar Sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS Andi Pangerang

BACA JUGA:Andi Pangerang Ditangkap Polisi Setelah Ancam 'Halalkan Darah Muhammadiyah'

"Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini, Minggu 30 April 2023, telah menangkap AP di daerah Jombang atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor, dalam hal ini Muhamadiyah," kata 

Kendati demikian, Adi belum dapat memberikan informasi detail terkait penangkapan yang dilakukan pada peneliti BRIN tersebut.

Sebab, Andi saat ini tengah dibawa ke Jakarta.  "Iya betul [sedang diterbangkan ke Jakarta]," kata Adi.

Peneliti BRIN ini dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 Jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

BACA JUGA:Buntut Panjang Pernyataan Peneliti BRIN Ingin Bunuh Muhammadiyah, IMM Turun Tangan

BACA JUGA:3 Saksi dari Pemuda Muhammadiyah Diperiksa Terkait Kasus Ancaman Peneliti BRIN

BACA JUGA:PP Muhammadiyah Hormati Hasil Sidang Etik Andi Pangerang, Tapi Proses Hukum Tetap Lanjut

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari unggahan Thomas Jamaluddin yang mempermasalahkan metode Rukayat Hilal dan Hisab Hilal.

Peniliti BRIN itu bersikeras bahwa pihak Muhammadiyah tidak menaati pemerintah lantaran menggunakan metode sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: