BRIN Dukung Penegakan Hukum Pada Andi Pangerang Hasannuddin

BRIN Dukung Penegakan Hukum Pada Andi Pangerang Hasannuddin

Pengusutan kasus pengancaman warga Muhamadyah oleh Andi Pangerang Hasannuddin mendapatkan dukungan dari BRIN. -anisha-disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID – Pengusutan kasus pengancaman warga Muhamadyah oleh Andi Pangerang Hasannuddin mendapatkan dukungan dari BRIN.

Hal tersebut diungkapkan oleh Laksana Tri Handoko selaku Kepala BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional).

Menurut Handoko, BRIN dukung Penegakan Hukum pada Andi Pangerang Hasannuddin oleh pihak kepolisian.

Dalam pengusutan kasus pengancaman tersebut, Andi Pangerang saat ini telah menjani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri.

BACA JUGA:Bacaleg DPR RI Belum Ada yang Mendaftar, KPU: Parpol Tingkat Nasional Masih Lengkapi Persyaratan

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Waspada Potensi Hujan dan Angin Kencang

“BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia,” terang Handoko.

Handoko menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut sepenuhnya diserahkan kepada pihak berwajib sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

BACA JUGA:Maikhel Roberrd Muskita dan Huswatun Hasanah Targetkan Medali Emas di Ajang SEA Games 2023 Kamboja Meskipun Hadapi Lawan Berat!

BACA JUGA:14 Bacalon DPD Dinyatakan Memenuhi Syarat di Hari Pertama Pendaftaran

Pihak Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial.

Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar selaku Dirtipidsiber Bareskrim Polri mengatakan bahwa tersangka APH ditahan atas kasus tersebut.

“Terhadap perkara ini yang bersangkutan akan dilakukan penahanan,” ujar Brigjen Pol Adi Vivid saat konferensi pers di Mabes Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: