MAKI Desak KPK Untuk Periksa Dirut PT CLM

MAKI Desak KPK Untuk Periksa Dirut PT CLM

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Direktur PT CLM berinisial ZAS yang masuk daftar hitam Offshore Leaks, lantaran diduga menyembunyikan harta kekayaannya di luar negeri untuk menghindari pajak.

Saiman melihat tercantumnya nama ZAS dalam daftar Offshore Leaks yang dirilis oleh International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ).

BACA JUGA:Irjen Karyoto Khawatirkan Bebasnya Kepemilikan Senjata Air Gun: Berbahaya, Bisa Dimodifikasi!

"MAKI mendorong aparat penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan Agung melacak adanya dugaan ZAS menyembunyikan hartanya di luar negeri untuk menghindari pajak," ujar Boyamin Saiman dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu 6 Mei 2023.

Menurut Boyamin, jika terbukti menyembunyikan hartanya di luar negeri, seseorang warga negara Indonesia harus dilakukan proses hukum pajak.

"Yaitu seperti denda, administrasi atau disandera, bahkan level tertingginya yaitu dilakukan penyidikan terkait dengan tindak pidana perpajakan atau penggelapan pajak," jelasnya.

BACA JUGA:Kecaman Partai Buruh Soal Staycation jadi Syarat Perpanjangan Kontrak, Said Iqbal: Kalau Benar, Kita Geruduk

Boyamin menegaskan jika proses hukum bisa dilaksanakan, terdapat sanksi berat yang akan diberikan kepada terduga yang bersangkutan,  dimana yang terduga juga tidak boleh menjadi pengurus hingga pemegang saham suatu perusahaan.

"Nah kalau itu bisa diproses maka yang bersangkutan bisa juga diberi sanksi tambahan yaitu tidak boleh menjadi pengurus perusahaan atau tidak boleh menjadi pemegang saham," terangnya.

BACA JUGA:Pertama Dalam Sejarah, Indonesia Dukung Keanggotaan Timor Leste di ASEAN

Dalam hal ini Boyamin meminta pihak KPK melakukan pendalaman terkait dengan adanya daftar Offshore Leaks ICIJ tanpa menunggu adanya laporan dari masyarakat.

"Penegak hukum kita mestinya mulai sekarang membereskan semua nama termasuk ZAS yang diduga terkait dengan Panama Papers maupun Pandora Papers yang terkait dengan yang pernah diungkap oleh ICIJ Leaks itu yang juga Indonesia Leaks itu juga pernah mempublikasikan. Maka ya di proses semua kalau ada dugaan-dugaan penggelapan pajak gitu," tuturnya.

BACA JUGA:Cara Cek Pajak Kendaraan Online Bisa Kamu Lakukan di Sini, Nggak Sampai 30 Menit!

Boyamin menjelaskan bisa saja harta-harta yang diduga disembunyikan itu berasal dari perbuatan kejahatan, seperti pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: