Cara Cek Pajak Kendaraan Online Bisa Kamu Lakukan di Sini, Nggak Sampai 30 Menit!

Cara Cek Pajak Kendaraan Online Bisa Kamu Lakukan di Sini, Nggak Sampai 30 Menit!

Cara cek pajak kendaraan online bisa kamu lakukan di sini-Foto/Tangkapan Layar-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Cara cek pajak kendaraan memang diperlu banget bagi masyarakat.

Setiap tahun masyarakat dengan kepemilikan kendaraan baik roda dua maupun roda empat, wajib membayar pajak.

Saat ini cara cek pajak kendaraan bisa dilakukan secara online, loh.

BACA JUGA:Sambut Jakarta E-Prix 2023, Jakpro Dan IMI Gelar Nobar Monaco E-Prix di SCBD Weekland

Metode ini sangat membantu dan cepat mendapat informasi terkait pajak kendaraan yang perlu dibayarkan.

Ada dua metode cara cek pajak kendaraan online, yakni bisa melalui website ataupun aplikasi resmi.

Agar bisa cara cek pajak kendaraan online, kamu perlu mencocokannya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Berikut cara cek pajak kendaraan online yang dapat kamu simak di bawah artikel ini.

BACA JUGA:Polri dan Masyarakat Labuan Bajo Sepakat Sukseskan KTT ASEAN 2023

Cara Cek Pajak Kendaraan Online vis Website

Cara cek pajak kendaraan online pertama ini bisa dibilang lebih mudah.

Namun kamu harus memerlukan sebuah laptop atau komputer untuk mengakses website resmi e-samsat.id.

BACA JUGA:Polda Metro Bakal Panggil Klub Menembak, Buntut Penyalahgunaan Senjata Airsoft Gun

Berikut step-stepnya:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: