Cara Cek Pajak Kendaraan Online Bisa Kamu Lakukan di Sini, Nggak Sampai 30 Menit!

Cara Cek Pajak Kendaraan Online Bisa Kamu Lakukan di Sini, Nggak Sampai 30 Menit!

Cara cek pajak kendaraan online bisa kamu lakukan di sini-Foto/Tangkapan Layar-

1. Kunjungi laman https://e-samsat.id/

2. Isi formulir sesuai dengan petunjuk pada laman tersebut, mulai dari Plat, Nomor, Seri, No. Rangka dan Provinsi.

3. Lalu klik "Sekarang"

4. Halaman ini terdapat informasi kendaraan seperti merek, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.

Selain ada informasi dan besaran nominal yang perlu dibayar.

5. Selanjutnya kamu teliti terkait informasi lainnya, yakni PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total pajak yang harus dibayar serta keterangan lainnya.

Namun perlu dicatat, ya, kamu juga dapat cek pajak kendaraan online melalui laman Samsat daerah.

Misal samsat wilayah DKI Jakarta dapat kamu akses melalui link http://samsat-pkb.jakarta.go.id.

BACA JUGA:Keren! Persebaya Surabaya Dapat Tawaran Ujicoba Lawan 4 Klub Elite Eropa, Ini Bocorannya!

Cara Cek Pajak Kendaraan Online via Aplikasi

Cara cek pajak kendaraan online kedua ini dapat dilakukan dengan aplikasi resmi e-samsat.

1. Download e-samsat di Google Play Store

2. Pilih wilayah kendaraan

3. Masukkan nomor plat kendaraan

4. Kemudian aplikasi akan menunjukkan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pajak kendaraan yang harus dibayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: