Terungkap! Ini yang Bikin Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati

Terungkap! Ini yang Bikin Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati

Setelah menjalani persidangan di Pengadilan Jakarta Barat, Teddy Minahasa jalani sidang etik atas penyalahgunaan Narkoba.-Andrew Tito-

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam sidang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut dihukum mati.

Teddy kemudian membuat nota pembelaan dan isinya, sama sekali tidak mengakui perbuatannya.

Diketahui dalam bacaan dakwaan, Teddy Minahasa memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara menjual barang bukti sabu-sabu dan juga bekerja sama dengan Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

BACA JUGA:Beredar Bocoran Harga Tiket dan Layout Konser Coldplay di Jakarta, Netizen Auto Berdoa Menang War

Dalam modusnya Teddy memerintahkan Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas yang dibeli secara online.

Dody dalam hal itu sempat menolak. Namun akhirnya menyanggupi permintaan Teddy, atas desakan Teddy.

Dalam proses peredarannya, Dody atas perintah Teddy, memberikan sabu tersebut kepada Linda.

BACA JUGA:Divonis Seumur Hidup, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Teddy Minahasa

Linda kemudian menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto sebagai Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara, untuk dijual kepada bandar narkoba.

Polda Metro Jaya kemudian mengungkap kasus ini dan dan menangkap 11 orang yang diduga terlibat, termasuk Teddy Minahasa.

10 orang lainnya yang menjadi tersangkac yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan Dody Prawiranegara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: