Terungkap! Ini yang Bikin Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati

Terungkap! Ini yang Bikin Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati

Setelah menjalani persidangan di Pengadilan Jakarta Barat, Teddy Minahasa jalani sidang etik atas penyalahgunaan Narkoba.-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu, Selasa 9 Mei 2023.

Diketahui dalam vonis ini, hukuman Teddy lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Teddy dengan hukuman mati.

BACA JUGA:Buat yang Baru Belajar, Begini Nih Cara Nyetir Mobil Manual untuk Pemula

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan ada beberap alasan pihaknya akhirnya menjatuhkan Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni salah satunya Teddy belum pernah tersandung masalah hukum sebelumnya.

"Sekarang (hal) yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum," ujar Hakim Ketua dalam runah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.

BACA JUGA:Ungkap Scamming Jaringan Internasional, Irjen Krishna Murti : Kalian Jangan Tertipu Lagi Ya...

Hakim Jon pun melihat prestasi Teddy selama berkarir di Polri dan mendapatkan pangkat Jendral Bintang Dua, menjadi hal yang meringankan hukumannya.

"Terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun," ujar Hakim Ketua.

Dalam sidang Vonis digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana penjara seumur hidup atas kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukannya.

BACA JUGA:Masyarakat Dihimbau Tidak Nekat Lalui JLNT Casablanca

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.

Dalam dakwaan yang juga dibacakan oleh majelis hakim, Teddy Minahasa terbukti melakukan tindak pidana, menawarkan, menjual, dan menjadi perantara transaksi narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari lima kg dan dikenakan Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Teddy bekerja sama dengan Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

BACA JUGA:Voli Putra Jadi 'Raja ASEAN', Pelatih Jeff Jiang Jie: Kami Siap Bersaing di Asian Games

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: