Kasus Istri Berencana Bunuh Suami, Polisi Kejar 2 DPO
Ilustrasi Pembunuhan--
Meski begitu, pihaknya masih mencari satu orang buronan lagi dalam kasus ini yakni Devan Andriawan.
"Itu masih DPO (Devan Andriawan, red). Lusiana DPO sebagai aktor intelektualnya,” ucapnya.
Tersangka dikenakan pasal 170 jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 53 jo Pasal 340 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: