Ditawari Kerja Follow IG, Seorang Pria Diduga Tertipu Trading

Ditawari Kerja Follow IG, Seorang Pria Diduga Tertipu Trading

Korban dugaan penipuan, Adithya Oktavianto-Rafi Adhi Pratama-

Dirinya melaporkan para pelaku beberapa pasal. Diantaranya terkait penipuan dan ITE.

"Pasal 281 Junto pasal 45 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2000 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," sebutnya.

Beberapa barang bukti disampaikannya pada penyidik. Diantaranya, bukti transfer, bukti percakan dan beberapa lainnya.

"Bukti transaksi, kirim pesan dari chattingan kita follow IG serta janji-janji." tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads