Arab Saudi Akan Gelar Eksekusi Mati Terhadap 3 Pria Suku Huwaiti, PBB Menentang Keras: Ini Pembunuhan yang Disengaja!

Arab Saudi Akan Gelar Eksekusi Mati Terhadap 3 Pria Suku Huwaiti, PBB Menentang Keras: Ini Pembunuhan yang Disengaja!

Arab Saudi akan menggelar eksekusi mati terhadap 3 pria suku Huwaiti-Foto/Unsplash/Engin Akyurt-

RIYADH, DISWAY.ID -- Melansir laman resmi High Commissioner for Human Right (OHCHR), Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengkritik Arab Saudi yang menjatuhi vonis mati terhadap 3 orang pria.

PBB menyebut ada 3 orang pria suku Huwaiti yang akan dieksekusi mati di Arab Suadi karena menolak penggusuran paksa proyek NEOM yang digagas oleh Pangeran Mohammed bin Salman al-Saud.

Ketiga pria asal suku Huwaiti itu bernama Shadly Ahmad Mahmoud Abou Taqiqa al-Huwaiti, Ibrahim Salih Ahmad Abou Khalil al-Huwaiti dan Mr Atallah Moussa Mohammed al-Huwaiti.

BACA JUGA:Viral Lagi! Imam Besar Arab Saudi Sindir Jemaah Asal Indonesia yang Suka Selfie di Tanah Suci

Pada 5 Agustus 2022 lalu, Shadly, Ibrahim dan Atallah menjalani proses dakwaan dan dijatuhi hukuman mati.

Ketiga pria suku Huwaiti itu didakwa dan dianggap sebagai teroris karena melawan pemerintah atas penolakan penggusuran paksa mega proyek NEOM dan kota linier bernama The Line.

"Mereka didakwa atas terorisme, dilaporkan dan ditangkap karena menolak penggurusan paksa atas nama proyek NEOM dan pembangunan kota linier sepanjang 170 km yang disebut The Line," kata para pakar PBB, dalam keterangan resmi kantor HAM PBB.

Hukuman mati ketiga pria Huwaiti itu akhirnya diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Pidana Khusus Arab Saudi pada 23 Januari 2023.

BACA JUGA:Hukuman Telak Lionel Messi Gegara 'Sembunyi-sembunyi' Pergi ke Arab Saudi, Karirnya di PSG Tamat?

Pembunuhan yang Disengaja

Tak berhenti di 3 pria tersebut, terdapat tiga pria suku Huwaiti lainnya yang mendapat hukuman berat.

Mereka adalah Abdelnasser Ahmad Mahmoud Abou Taqiqa al-Huwaiti dihukum 27 tahun penjara; Abdullah Dakhilallah a-Huwaiti divonis 50 tahun penjara dan Mahmoud Ahmad Mahmoud Abou Taqiqa al-Huwaiti dihukum 35 tahun penjara.

PBB mengkritisi terkait vonis mati terhadap ketiga pria suku Huwaiti itu, merupakan kejahatan paling serius. Bahkan PBB menyebutnya sebagai pembunuhan yang disengaja.

"Di bawah hukuman internasional, negara-negara yang belum menghapus hukuman mati sama saja memberlakukan kejahatan paling serius, yang melibatkan pembunuhan yang disengaja," kata PBB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: