Pelaku Pengedar Uang Palsu Terancam Penjara Belasan Tahun
Barang Bukti Upal Dolar Amerika Serikat -Rafi Adhi Pratama-
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah mengatakan pihaknya berhasil mengamankan dua kelompok pengedar uang palsu.
Diungkapkannya, pengungkapan dilakukan melalui Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev).
"Rekan-rekan sekalian Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui subdit 2 Fismondev telah melakukan pengungkapan terkait dengan peredaran uang palsu," bebernya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: