Pelaku Pengedar Uang Palsu Terancam Penjara Belasan Tahun

Pelaku Pengedar Uang Palsu Terancam Penjara Belasan Tahun

Barang Bukti Upal Dolar Amerika Serikat -Rafi Adhi Pratama-

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah mengatakan pihaknya berhasil mengamankan dua kelompok pengedar uang palsu.

Diungkapkannya, pengungkapan dilakukan melalui Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev).

"Rekan-rekan sekalian Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui subdit 2 Fismondev telah melakukan pengungkapan terkait dengan peredaran uang palsu," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: