Pelaku Pengedar Uang Palsu Terancam Penjara Belasan Tahun

Pelaku Pengedar Uang Palsu Terancam Penjara Belasan Tahun

Barang Bukti Upal Dolar Amerika Serikat -Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Tersangka pengedaran uang palsu mata uang dolar Amerika terancam penjara belasan tahun.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan 

"Kami kenakan pasal 245 KUHP dan untuk pasal 55 dan pasal 56 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," katanya kepada awak media, Jumat 19 Mei 2023.

BACA JUGA:Kasus Uang Palsu Dollar Amerika, Ribuan Lembar Jadi Bukti

Dijelaskannya, para pelaku diamankan untuk menyelamatkan Indonesia dari peningkatan inflasi.

"Kenapa kita lakukan penindakan ini ini akan berdampak merugikan secara individual tetapi bisa juga mempengaruhi segala yang lebih besar karena dalam jumlah yang banyak apabila mereka berhasil menjual akan menimbulkan inflasi," ucapnya.

Sebelumnya, 2 kelompok pengedar uang palsu (Upal) mata uang dolar Amerika diamankan di lokasi yang berbeda.

BACA JUGA:Pengedar Suruh Orang Tukar Uang Palsu Jenis Dollar Amerika ke Bank, Ngaku Beli dari Toko Online

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan kelompok pertama diamankan di kawasan Jakarta Barat.

"Saya sampaikan ya yang pertama itu diamankan di rumah makan Padang Sederhana Jalan Panjang, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, katanya kepada awak media, Jumat 19 Mei 2023.

BACA JUGA:Polisi Masih Buru Pelaku Utama Pengedar Uang Palsu dengan Modus Pinjaman 2 Miliar

Sedangkan, kelompok kedua diamankan disekitaran Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"TKP kedua itu diamankan di warung abnormal taman puring Kebayoran Baru Jakarta Selatan," ucapnya.

Sebelumnya, Polisi mengungkap kasus perencanaan peredaran uang palsu di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: