Polisi Masih Buru Pelaku Utama Pengedar Uang Palsu dengan Modus Pinjaman 2 Miliar

Polisi Masih Buru Pelaku Utama Pengedar Uang Palsu dengan Modus Pinjaman 2 Miliar

Ilustrasi Uang Palsu--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku utama kasus peredaran uang palsu dengan modus memberikan pinjaman kepada korban sebesar Rp 2 Milliar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombespol Komarudin mengatakan, pihaknya hingga kini telah menangkap dua pelaku dengan inisial RC dan DL, dan masih memburu satu orang pelaku utama atas kasus tersebut yang bernama Andhika

BACA JUGA:Air Mata Wendy Walters Saat Jalani Sidang Cerai, Merasa Dipermainkan Reza Arap Karena Hal Ini

BACA JUGA:Le Minerale Hadirkan Kemasan Khusus Pesta Bola 2022, Pilihan Sehat Buat Pecinta Sepakbola

"Kami mendalami pelaku utama Andhika yang saat ini masih kami buru. Setelah itu baru kami melakukan pengembangan proses pencetakan uang (diduga palsu) termasuk sebaran yang sudah pernah dilakukan pelaku," ujar Kombes Komarudin kepada wartawan, Selasa 22 November 2022.

Kombes Komarudin juga mengatakan, pelaku utama yang bernama Andhika diketahui menugaskan pelaku RC sebagai divisi pemasaran (marketing) untuk mencari korban yang ingin meminjam uang.

BACA JUGA:Modus Pinjaman Rp 2 Milliar, Polres Jakpus Tangkap 2 Orang Pengedar Uang Palsu

BACA JUGA:Jadi Biang Tawuran, 5 Sekolah Negeri dan Swasta di Jakarta Pusat Membentuk Gengster, Bapak-Ibu Sudah Tahu?

"Pelaku RC ini yang mencari korban dengan cara menawarkan pinjaman kepada masyarakat melalui sarana chatting dan juga door to door atau mulut ke mulut," jelasnya.

Ia pun menambahkan, pengungkapan kasus tersebit berawal dari korban berinisial RP yang membutuhkan uang sebesar Rp 5 miliar untuk modal usaha dan kemudian bertemu dengan kedua pelaku.

"Secara kebetulan pelaku RC menawarkan dan menyanggupi atau mengenalkan orang yang siap memberikan pinjaman modal," lanjut Kombes Komarudin.

BACA JUGA:Alasan Surat Divpropam Bikin Bingung Kapolri Terungkap, Susno Duadji: Bisa Jadi Senjata

BACA JUGA:Guntur Hamzah Resmi Jadi Hakim Konstitusi

Menurutnya, pelaku RC memberikan ketentuan kepada korban, bahwa korban harus memberikan uang administrasi sebesar 10 persen dari total Rp 5 miliar agar bisa mencairkan pinjamam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait