Modus Pinjaman Rp 2 Milliar, Polres Jakpus Tangkap 2 Orang Pengedar Uang Palsu

Modus Pinjaman Rp 2 Milliar, Polres Jakpus Tangkap 2 Orang Pengedar Uang Palsu

Polres Jakpus tangkap pengedar uang palsu-Humas Polres Jakpus-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polres Metro  Jakarta Pusat menangkap dua orang dengan inisial RC dan DL yang merupakan pengedar uang  palsu dengan modus memberikan pinjaman Rp.2 Milliar kepada korbannya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan kasus terungkap berawal dari korban berinisial RP membutuhkan uang sebesar Rp 5 miliar untuk modal usaha dan kemudian berurusan dengan kedua pelaku.

BACA JUGA:Alasan Surat Divpropam Bikin Bingung Kapolri Terungkap, Susno Duadji: Bisa Jadi Senjata

BACA JUGA:Guntur Hamzah Resmi Jadi Hakim Konstitusi

"Secara kebetulan pelaku RC menawarkan dan menyanggupi atau mengenalkan orang yang siap memberikan pinjaman modal," ujar Kombes Komarudin kepada wartawan, Selasa 22 November 2022.

Kombes Komarudin katakan modus pelaku RC memberikan ketentuan agar bisa mencairkan pinjaman korban, yakni korban harus memberikan uang administrasi sebesar 10 persen dari total Rp 5 miliar.

Dalam hal ini korban tergiur, namun hanya memiliki uang Rp 100 juta untuk disetorkan sebagai syarat administrasi, akhirnya pelaku meminjamkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada  kedua pelaku.

BACA JUGA:Penghulu dan Penyuluh Dikerahkan untuk Trauma Healing Penyintas Gempa Cianjur

BACA JUGA:Anggota Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi DKI Jakarta Periode 2022-2024 Diungkap Pemprov

"Berikutnya, terjadi komunikasi dan perjanjian antara korban dengan pelaku melalui telepon di salah satu rumah toko (ruko) yang ada di wilayah Sumur Batu, Kemayoran. Di sini korban bertemu dengan pelaku DL yang diantar oleh pelaku JK yang menyerahkan uang sebanyak satu tas yang dikatakan berisi uang senilai Rp 2 miliar," jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, pertemuan itu korban RP juga menyerahkan uang administrasi peminjaman sebesar Rp 100 juta kepada pelaku.

"Setelah dibuka tas tersebut, korban mendapati bahwa nominal tidak sesuai dengan angka Rp 2 miliar. Lalu korban membuat laporan penipuan di Mapolres Metro Jakarta Pusat," ungkapnya.

BACA JUGA:Miris! 90 Persen Tambang Nikel Dikuasai China, Pendapatan Rp 450 Triliun Dikeduk per Tahun

BACA JUGA:Dittipid Narkoba Bareskrim Musnahkan Sabu Sebanyak 269.707 Gram

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: