Dittipid Narkoba Bareskrim Musnahkan Sabu Sebanyak 269.707 Gram

Dittipid Narkoba Bareskrim Musnahkan Sabu Sebanyak 269.707 Gram

Petugas Dirtipid Narkoba Bareskrim Mabes Polri saat Merapihkan Barang Bukti-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengapresiasi yang hal yang dilakukan Direktorar Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba terkait pemusnahan sabu 269.707 gram.

Anggota Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh mengatakan selain itu dirinya apresiasi Dittipid Narkoba tentang keamananya gudang barang bukti sudah dilakukan dengan baik setelah dirinya mengecek gudang tersebut. 

"Saya melihat gudang penyimpanan barang bukti narkoba ini sangat ketat sekali dan bagus, sistem pengamanannya luar biasa baik pencatatan, pengambilan penyimpanan dan pengeluaran barang bukti ini sangat bagus, dan Saya berharap ini bisa menjadi contoh jajaran di bawahnya baik Polda maupun Polres," katanya di Bareskrim Polri, Selasa 22 November 2022.

BACA JUGA:Miris! 90 Persen Tambang Nikel Dikuasai China, Pendapatan Rp 450 Triliun Dikeduk per Tahun

Diungkapkannya, dirinya mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba terkait dengan pemusnahan barang bukti sabu seberat 269.707 Kg. 

"Saya apresiasi kepada Direktorat tindak pidana narkoba Polisi Republik Indonesia tadi telah disampaikan oleh Pak Siregar pada bulan September Oktober telah menangkap sabu 179 kg tambah 50 kg tambah 20 kg tambah 20 kg yang totalnya kurang lebih hari ini barang buktinya kita musnahkan kurang lebih 269,7 kg," ungkapnya.

"Selain itu kami juga apresiasi kemarin dittipid narkoba juga telah membongkar, menangkap di Apartemen Casablanca pabrik sabu jaringan Iran, ini kita sangat apresiasi." tandasnya.

Sebelumnya, Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Mabes Polri dengan berat 269.707 gram berasal dari 4 kasus. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan dari keempat kasus tersebut, beberapa diantaranya bekerjasama dengan Bea Cukai. 

"Disita dari empat kasus, dua diantaranya hasil kerjasama dengan Bea Cukai dengan jumlah tersangka 7 orang," katanya saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 22 November 2022. 

BACA JUGA:Keluarga Glazer Akan Jual Manchester United, Segini Harga Jualnya

Berikut data kasus yang barang buktinya dimusnahkan hari ini oleh Dirtipid Narkoba Bareskrim Mabes Polri : 

1. LP/A/0526/IX/2022/SPKT.DITTIPIDNARKOBA/BARESKRIM

TGL 14 SEPTEMBER 2022 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads