Guntur Hamzah Resmi Jadi Hakim Konstitusi

Guntur Hamzah Resmi Jadi Hakim Konstitusi

Presiden Jokowi saat menyaksikan Pengucapan Sumpah/Janji Hakim Konstitusi oleh Guntur Hamzah di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022.-Tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Presiden RI Joko Widodo menyaksikan Pengucapan Sumpah/Janji Hakim Konstitusi oleh Guntur Hamzah di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022.

Guntur Hamzah menggantikan hakim Konstitusi Aswanto melalui prosesi penggantian oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selanjutnya, Guntur Hamzah mendapat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 114/P/Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR.

BACA JUGA:Penghulu dan Penyuluh Dikerahkan untuk Trauma Healing Penyintas Gempa Cianjur

Usai pembacaan Keppres oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti, Guntur Hamzah kemudian mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Presiden Jokowi.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Guntur dihadapan Presiden.

Prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Guntur disaksikan oleh Kepala Negara.

Turut hadir pada acara ini diantaranya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. 

Guntur Hamzah adalah akademisi Indonesia yang menjabat sebagai Guru Besar di bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

BACA JUGA:Peran Putri Candrawathi Alihkan Rekening Brigadir J Terungkap, Anak Sambo Terima Transferan Bripka RR

Ia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK dari 2015 dan pada 2022 dilantik sebagai hakim Konstitusi. 

Guntur Hamzah menggantikan hakim konstitusi Aswanto melalui prosesi penggantian oleh DPR.

Penggantian hakim konstitusi tersebut bermula saat MK memutus putusan judicial review UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

Dalam putusan itu disebutkan hakim konstitusi diperpanjang dari 5 tahun menjadi 15 tahun atau pensiun di usia 70 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: