Anggota Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi DKI Jakarta Periode 2022-2024 Diungkap Pemprov

Anggota Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi DKI Jakarta Periode 2022-2024 Diungkap Pemprov

Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama dengan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) membentuk Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi DKI Jakarta Periode 2022-2024.

Adapun Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi DKI Jakarta Periode 2022-2024 tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 859 Tahun 2022.

Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi ini dibentuk sebagai wadah diskusi antara pemerintah dan pelaku usaha dengan cara Dialog Publik Privat yang mana nantinya mereka dapat membahas isu-isu strategis dan kendala-kendala proses bisnis yang terjadi di daerah.

BACA JUGA:Miris! 90 Persen Tambang Nikel Dikuasai China, Pendapatan Rp 450 Triliun Dikeduk per Tahun

BACA JUGA:Dittipid Narkoba Bareskrim Musnahkan Sabu Sebanyak 269.707 Gram

Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan bahwa hal ini perlu dilakukan agar para pelaku bisnis dapat membangun bisnis yang berintegritas, sehingga pencegahan korupsi dapat dilakukan secara simultan dan komprehensif melalui pendekatan kolaboratif partisipatif.

Dengan cara yang seperti itu, Heru yakin ekosistem yang bebas korupsi, tentunya dunia usaha akan semakin berkembang, yang pada akhirnya menunjang keberhasilan program pemulihan dan pertumbuhan ekonomi, serta pembangunan nasional.

"Terima kasih jajaran KPK RI tadi disampaikan juga terbentuk KAD Anti Korupsi, saya sangat apresiasi upaya sejak dini dilakukan pencegahan dan mengingatkan apa yang harus dilakukan terkait aturan-aturannya," ujarnya dalam acara Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Dunia Usaha di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 23 November 2022.

BACA JUGA:Kenapa Pertandingan Piala Dunia 2022 Qatar Kerap Lewati 100 Menit? Pierluigi Collina Beri Penjelasan Begini, Ternyata...

BACA JUGA:Jahat, Dokter Lionel Messi Harapkan Argentina Cepat Tersingkir di Piala Dunia 2022 Qatar, Apa Sebabnya?

Sebagai informasi, Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi dibentuk dan bersifat independen, transparan dan sukarela.

Oleh sebab itu, dalam proses pencapaian rencana aksi/rekomendasi akan diawasi langsung oleh KPK RI. 

Lebih lanjut, Heru pun berharap KAD Anti Korupsi dapat menjalankan fungsinya sebagai wadah komunikasi dan dialog antara Pemprov DKI Jakarta selaku regulator dengan para pelaku usaha dalam membahas isu strategis yang menghambat kemudahan berusaha dan investasi, pertumbuhan ekonomi, serta lapangan kerja di Jakarta. 

BACA JUGA:Jangan Sembarangan, Ini Tips Mudah Memilih Sayuran Segar Agar Tetap Sehat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads