Polisi Masih Buru Pelaku Utama Pengedar Uang Palsu dengan Modus Pinjaman 2 Miliar

Rabu 23-11-2022,12:36 WIB
Reporter: Andrew Tito |
Polisi Masih Buru Pelaku Utama Pengedar Uang Palsu dengan Modus Pinjaman 2 Miliar

Ilustrasi Uang Palsu--

"Oleh karena itu kepada pelaku sementara kami jerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait