Polisi Masih Buru Pelaku Utama Pengedar Uang Palsu dengan Modus Pinjaman 2 Miliar
Ilustrasi Uang Palsu--
"Oleh karena itu kepada pelaku sementara kami jerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: